KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski tidak menjadi kewajiban dalam mengamankan peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri selama tahun 2019 berhasil mengamankan 12,56 narkotika jenis sabu.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengatakan, untuk seksi pemberantasan memang tahun ini hanya mengamankan 1 tersangka dengan barang bukti 12,56 gram, karena memang tugas BNN lebih pada pencegahan.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
“Satu tersangka itu sudah sesuai target kami. Selain anggaran yang cukup kecil, juga tugas kami lebih ditekankan pada pencegahan,” ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/12).
Untuk satu kasus tersebut, kata Bunawar, saat ini sudah P21 dan juga sudah menjalani persidangan. “Apabila kita ungkap, untuk proses pemberkasan hingga persidangan juga kami yang tuntaskan sampai persidangan,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan seorang tersangka, selama 2019, BNN Kota Kediri juga telah melaksanakan deteksi dini melakukan pemeriksaan urine sebanyak 2.648. “Dari ribuan yang kami lakukan tes urine, hasilnya semua negatif,” ujar Bunawar.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Untuk seksi rehabilitasi, selama tahun 2019 ini, BNN Kota Kediri menerima 17 orang, dengan kecanduan sabu sebanyak 12 orang, sementara 5 orang akibat pil double L.
Sementara itu tahun ini BNN Kota Kediri sudah bisa mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Jika sebelumnya di beberapa rumah sakit, saat ini SKHPN bisa dicari di BNN secara gratis. Selama tahun 2019, hingga per 28 November sudah ada 568 orang yang mencari SKHPN di BNN.
“Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan SKHPN bisa datang ke BNN dan gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkas Bunawar. (rif/ian)
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News