Tak Gajian 5 Bulan, Buruh Pabrik Sepatu di Jombang Mengadu ke Bupati

Tak Gajian 5 Bulan, Buruh Pabrik Sepatu di Jombang Mengadu ke Bupati Sejumlah buruh saat mengadu ke bupati. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

"Pihak pabrik tidak pernah membayar BPJS Ketenagakerjaan, kita bayar sendiri. Seharusnya kan berapa persen perusahan, berapa persen dibayar tenaga kerja. Ini uang kita sendiri yang dibayarkan untuk BPJS," terang Surtining.

Sementara, dari hasil identifikasi Pemkab Jombang terkait PT SCP terungkap, adanya penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja yang tidak prosedural. Hak buruh atas upah 2019 belum terbayarkan dan hak buruh atas BPJS Ketenagakerjaan tidak terbayarkan, serta hak buruh atas pemutusan kontrak kerja tidak diberikan.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab meminta perusahaan agar menyelesaikan hak tenaga kerja yang belum diselesaikan dalam waktu yang secepatnya. “Saya minta ke perusahaan agar diselesaikan dalam waktu 1 bulan, perusahaan menyanggupi,” ucapnya.

Mundjidah menambahkan, total kewajiban perusahaan kepada para buruh ini akan dihitung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Ia menyebut, ada 78 tenaga kerja yang hingga hari ini belum gajinya belum dibayar oleh PT SCP. Sedangkan, bila dalam kurun waktu 1 bulan persoalan itu tidak selesai, Mundjidah meminta agar diproses hukum.

“Nanti ini wewenang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim yang menghitung kewajiban pabrik ke tenaga kerja. Bila nanti dalam 1 bulan tidak diberikan, ya harus berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO