Tak hanya gaji yang belum terbayar, lanjut Karsiti, perusahaan juga memutus kontrak kerja karyawan di tengah jalan. Kontrak yang seharusnya selesai pada Mei 2020 itu, diputus sepihak pada Desember 2019 kemarin.
“Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut bersama pemilik pabrik agar cepat diselesaikan. Kontrak kerja dibayar, penangguhan upah dibayar,” tegasnya.
Bukan hanya Karsiti, hal senada juga disampaikan oleh buruh lain, Surtining (40). Buruh pabrik yang sudah bekerja sejak 2015 di PT SCP itu mengaku gajinya yang belum terbayarkan mencapai Rp 13 juta. Ia juga mengeluhkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditanggung sendiri oleh para pekerja.
"Pihak pabrik tidak pernah membayar BPJS Ketenagakerjaan, kita bayar sendiri. Seharusnya kan berapa persen perusahan, berapa persen dibayar tenaga kerja. Ini uang kita sendiri yang dibayarkan untuk BPJS," terang Surtining.










