Tanya-Jawab Islam: Beratnya Mahar Seperangkat Alat Salat

Tanya-Jawab Islam: Beratnya Mahar Seperangkat Alat Salat Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA.

Pertanyaannya adalah siapa yang berhak menentukan mahar? Ada beberapa pandangan dalam masalah ini. Pertama, wanita atau calon istri itulah yang paling berhak menentukan jenis dan besarnya mahar. Pandangan ini didasarkan pada ayat di atas, karena dhamir (kata ganti) kata kerja (fi’il) itu kembali kepada para wanita, maka merekalah yang berhak menentukan. Dalil kedua adalah hadis Rasul yang beliau sabdakan:

“Di antara kebaikan wanita adalah mereka yang memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” (Hr. Ahmad : 23957). Maksud dari memudahkan adalah tidak menyulitkan maharnya yang bisa berarti tidak memahalkan dan memurahkannya.

Kedua, orang tua wanita inilah yang paling berhak menentukan maharnya. Sebab wanita ini sebelum menikah adalah milik walinya, maka sang pemiliklah yang paling berhak menentukan jenis dan besaran mahar tersebut. Jika wanita itu sudah sepakat dengan mahar tertentu dan walinya belum, maka belum bisa disepakati, sebab wali masih menjadi sang pemilik, maka ia berhak menentukan.

Ketiga, kesepakatan masyarakat, bagi sebagian masyarakat mahar itu sudah diketahui secara adat, yang kemudian disebut dengan “mahar mistl”, mahar yang sudah disepakati pada umumnya oleh masyarakat di sana. Dan kesepakatan bersama ini jika diridhai oleh wali dan wanita tersebut, maka mahar itu menjadi boleh digunakan, baik jenis dan besarannya, seperti emas sekian gram atau uang sekian juta.

Namun, bagi masyarakat Indonesia, terutama di Jawa, hampir tidak ditemukan mahar misil itu. Yang ada kesepakatan adat adalah hantaran sebelum menikah dan saat menikah. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda ikut dan nurut saja apa kemauan dari pihak calon istri, baik calon istri itu sendiri atau orang tua. Jika Anda diminta mahar seperangkat alat salat, maka wajib Anda tunaikan, jangan melanggar, atau lebih baik anda tidak menikahinya sama sekali. Hukum ini memang harus tegas disampaikan.

Adapun kepercayaan kalau mahar ‘seperangkat alat shalat itu’ tanggung jawabnya besar dan kalau yang lain tidak, maka Anda pilih yang lain saja, itu adalah pandangan fiqih hoax. Tidak ada landasan dalil sama sekali. Mahar apapun yang Anda bayarkan, Anda tetap mendapatkan tanggung jawab dunia akhirat istri Anda itu, harus membahagiakan di dunia dan di akhirat.

Ya harus tetap shalat, baca Al-Quran dan semua kewajiban lainnya. Maka, pernikahan itu tidak dilihat maharnya, tapi dilihat akad perjanjian agung, perpindahan seorang wanita dari tanggung jawab orang tuanya menjadi tanggung jawab Anda. Maka itu inti dari pernikahan.

Saran saya, Anda mulai sekrang sudah harus memperbanyak menuntut ilmu agama dengan mengaji pada para kyai dan ustadz, sehingga terhindar dari pandangan-pandangan yang tidak benar tentang agama Islam. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO