2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Lulus Mustofa, Kepala Kejari Trenggalek.

Menurut Lulus, anggaran untuk pemeliharaan gedung dan kantor serta pos bantuan hukum nilainya 100 juta rupiah.

"Uang tersebut menurut keterangan tersangka digunakan untuk menutup anggaran pada tahun sebelumnya yang sudah tidak ada anggarannya dan sudah tutup buku," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ini menjalani proses pemeriksaan selama sembilan jam di .

Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama dua hari.

Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek juga dimintai keterangan oleh Kejari sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 pasal 3 dan pasal 9. "Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar. Selanjutnya, untuk pasal 9 pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Untuk denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta," pungkas Lulus. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO