LAMONGAN (BangsaOnline) - Siti Chuliyah (56), warga Desa Laladan Kecamatan Deket Lamongan dilaporkan melakukan penipuan dengan kedok bisa menjadikan Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas Gubeng, Surabaya.
Yang melaporkan Ratna Purnama Sari (28), bidan yang beralamatkan di Banjarmendalan Kecamatan Lamongan. "Saya ditipu pelaku yang bisa menjadikan PNS di puskesmas Gubeng. Saya sudah membayar Rop 78 juta kepadanya, termasuk kehilangan uang untuk mengurusnya," ujar Ratna usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian TeRp adu (SPKT) Polres Lamongan kemarin ( 27/12).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Kejadian tersebut bermula saat ia mengutarakan kepada Indrawati (46) tetangganya. "Dari Indrawati inilah kemudian ia dipertemukan dengan Chuliyah,” ujar KasatReskrim Polres Lamongan, AKP Effendi Lubis melalui Kasubag Humas, AKP Rojikan. Selanjutnya pelaku menjanjikan bisa membantu memasukkan Puskesmas Gubeng, Surabaya.
"Bahkan untuk meyakinkan korban pelaku dipertemukan dengan Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN), selanjutnya pelaku mengajak korban ke kantor SetNeg," lanjut AKP Rojikan.
Saat dikantor Setneg itulah korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 78 Juta. Karena merasa yakin, korbanpun menyerahkan uang tersebut ke pelaku.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Namun janji tinggallah janji, impian untuk jadi PNS tak kunjung tiba, bahkan pelaku mulai sulit hingga tidak bisa dihubungi. "Merasa menjadi korban penipuan korbanpun lapor ke Polres dan kasusnya tengah ditangani,” ungkapnya. Pelaku akan dijaring dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News