​Kasus Logo Parpol, KPID Jatim Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Kepada SBO TV Surabaya

​Kasus Logo Parpol, KPID Jatim Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis Kepada SBO TV Surabaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. (foto: ist).

Berdasarkan hasil monitoring tim internal dan aduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur segera menindaklanjuti dengan mengundang TV Lokal di Surabaya untuk menghadiri sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran.

KPID Jawa Timur menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran pada Kamis, 10 September 2020 pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh 5 komisioner KPID Jawa Timur serta 2 penanggung jawab program siaran SBO TV.

Sekadar diketahui, sebelumnya viral beredar cuplikan tayangan program salah satu televisi lokal, yakni program GURUku yang menjadi polemik di masyarakat.

Dalam tayangan itu, lambang sila keempat yang seharusnya berupa kepala banteng berubah menjadi logo salah satu partai politik. Tak pelak, hal itu pun memantik reaksi beragam dari publik.

Program GURUku merupakan program siaran kerja sama antara SBO TV dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai upaya untuk melakukan pendidikan yang terjangkau bagi siswa sekolah dasar di masa pandemi Covid-19. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO