PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Tim Pemenangan Paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita melaporkan Bupati Ipong ke Bawaslu Ponorogo lantaran dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang menjelang diadakannya Pilbup Ponorogo 2020 terkait kredit pinjaman yang diterima Pemkab Ponorogo dari PT SMI senilai Rp 200 miliar, Senin (28/9/2020).
Engki Bastian, Sekretaris Umum Tim Pemenangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh petahana, yakni Ipong Muchlissoni tentang utang Rp 200 miliar dari PT SMI yang diduga penggunaannya akan dilakukan untuk kepentingan kampanye dengan merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 Ayat 3 dan 5.
Baca Juga: Pilkada Ponorogo, Survei ARCI: Sugiri Sancoko Unggul Jauh dari Ipong
"Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota dilarang menggunakan kewenangannya untuk program maupun kegiatan yang merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum masa penetapan," terangnya.
Ia berharap agar Bawaslu Ponorogo segera menindaklanjuti laporannya tersebut, dan paling lama 3 hari laporan harus diproses.
"Selain itu, nanti juga akan dilaporkan ke Gakumdu. Masyarakat Ponorogo harus tahu mekanisme utang itu seperti apa, agar masyarakat tidak terbohongi, agar pemilu ini berjalan jurdil," ungkapnya.
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji menjelaskan, pelaporan dari salah satu tim pemenangan ini nanti paling lama 3 hari akan dilakukan kajian awal untuk keterpenuhan secara formal dan materiel.
Ia juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang salah satu paslon mengenai tindakan yang menguntungkan paslon tersebut tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71.
"Untuk sanksinya bila terbukti unsur tersebut maka akan terjadi pembatalan," tukasnya. (nov/rd/zar)
Baca Juga: Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News