GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Gresik hari ini, Senin (12/10/2020), berencana memberikan jawaban terhadap laporan Hariyadi, S.H., M.H. terkait kontrak politik berupa MoU yang dilakukan cabup dan cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).
"Hari ini, Insya Allah Bawaslu sudah ada jawaban atas laporan Pak Hariyadi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Menurut Imron, Bawaslu telah melakukan rapat kordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) untuk mengkaji apakah laporan terkait kontrak politik yang dilakukan paslon Niat dengan Barugres ada pelanggaran pidana pemilu.
"Ya, kontrak politik MoU paslon Niat dengan Barugres apakah ada pelanggaran di situ. Hari ini kami akan memberikan jawaban," terangngnya.
Merujuk pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan yang diterbitkan Merdeka.com pada 14 April 2018, menyikapi Pilkada 2018, bahwa pasangan calon (Paslon) Gubernur Jawa Timur mendapat kelonggaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Instansi penegak hukum ini membolehkan paslon untuk membuat kontrak politik dengan masyarakat. "Kontrak politik dengan masyarakat diperbolehkan, tidak ada larangan untuk membuat kontrak politik," katanya.
Basaria mengatakan, dalam aturan hukum kontrak politik tidak ada yang mengaturnya. Namun, kontrak politik tidak diperkenankan menggunakan uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih.
Kontrak politik, lanjut dia, merupakan hubungan calon dengan publik secara langsung. Yang terpenting adalah pasangan calon mampu untuk menepati janji terhadap kontrak politik yang dibuat. Jangan sampai kontrak politik justru membuat pasangan calon semakin tertekan untuk menjalankan tugas.
Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
"Yang penting bisa menepati janji selama 5 tahun ke depan. KPK hanya mengawasi dan merubah kesalahan yang dilakukan kepala daerah," akunya.
Diberitakan sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).
Pria berlatarbelakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).
Baca Juga: Anggaran Pilkada Gresik Tetap Rp84 M, Meski Hanya Diikuti Satu Paslon
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News