Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah

Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah (Dari kanan ke kiri) Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur Turino Junaidi, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur Reswanda. (foto: ist)

Lebih jauh, Diah menjelaskan, potensi industri sebagai pengguna bahan B3 dan penghasil limbah B3 di Jawa Timur jumlahnya relatif cukup besar, yakni 6.175 perusahaan.

"Dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, sebagian besar berpotensi akan adanya limbah B3. Apakah industri tersebut sebagai pengguna bahan B3, ataukah industri tersebut sebagai penghasil limbah B3," jelasnya.

Diah menerangkan, data tahun 2015 menunjukkan, lima industri penghasil limbah B3 terbesar di Jatim adalah industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen.

Selanjutnya, industri logam sebesar 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik sebesar 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen, dan industri gula sebesar 157,418 ton per tahun.

"Dengan besarnya jumlah limbah yang dihasilkan, maka keberadaan industri pengolahan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu didukung. Namun sejauh ini, investasi di bidang ini justru sangat kecil," terangnya.

Diah menuturkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, di antaranya adalah kurangnya pengetahuan dunia usaha pengelola limbah B3 terhadap pentingnya izin limbah B3, sehingga jumlah pemohon izin masih sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada.

"Keterbatasan SDM aparat pelaksana izin yang masih perlu ditingkatkan baik jumlah personel maupun kapasitas kemampuannya. Di sisi lain, pemohon pada umumnya juga belum mempunyai tenaga teknis operasional yang terdidik di bidang pengelolaan limbah B3, sehingga perlu pelatihan dan pembinaan rutin," tandasnya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyatakan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Kadin Jatim.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum di Kepolisian Daerah Jatim agar membantu program pemerintah dalam kegiatan pembangkitan perekonomian. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO