GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto akhirnya menggelar rilis kasus pembunuhan Akhmad Arinal Hakim (13), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, yang jasadnya ditemukan dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat di kubangan bekas tambang galian C kawasan Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada 30 Oktober 2020 lalu.
Korban yang akrab dipanggil Aril ini dihabisi oleh temannya sendiri berinisial MSK (15) dan SNI (16). Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua anak baru gede (ABG) ini bermotif cinta monyet. Di mana, kekasih MSK disebut-sebut kerap digoda oleh korban.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sementara untuk tersangka SNI, mengaku ikut melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban yang kerap mengejek orang tuanya.
"Jadi, motif awalnya karena korban AH (Arinal Hakim) sering mengganggu teman perempuan (pacar) MSK. Lalu kenapa mereka berdua bisa sepakat melakukan pembunuhan, karena orang tua SNI juga sering diejek oleh korban," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat rilis ungkap kasus tersebut, Jumat (6/11/2020).
Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, sebelum dihabisi, korban terlebih dulu diajak bertemu di lapangan Desa Bungah. Tidak lama kemudian, mereka berjalan menuju area Bukit Jamur yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Setibanya di TKP, lanjut kapolres, kepala korban lalu dipukul menggunakan kayu oleh salah seorang pelaku. Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan jatuh ke tanah. Kedua pelaku kemudian menenggelamkan korban dalam kondisi pingsan ke dalam kubangan air bekas galian batu kapur.
"Sebelum ditenggelamkan, kedua tangan dan kaki korban terlebih dulu diikat dengan tali. Setelah itu, tubuh korban ditenggelamkan ke kubangan air bekas galian. Selang sehari, salah seorang pelaku MSK sempat datang lagi ke TKP untuk memastikan kematian korban," terangnya.
Kapolres lebih jauh menjelaskan, usai menghabisi korban, MSK lalu kabur ke Kabupaten Pasuruan dengan membawa handphone korban. Sementara, SNI ikut bekerja sebagai tukang bangunan bersama orang tuanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Tidak sampai 24 jam setelah korban teridentifikasi, kedua pelaku berhasil kita amankan. MSK kita amankan saat berada di Kabupaten Pasuruan, sedangkan SNI kita tangkap di wilayah Gresik," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, tambah kapolres, kedua tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya. "Kami mohon maaf karena kedua tersangka masih di bawah umur, dalam rilis kali ini sengaja tidak kami hadirkan," pungkasnya. (hud/ian)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News