MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih

MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, KPU Segera Tetapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati-Wakil Terpilih Amar Putusan Makhkamah Konstitusi soal sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuwangi. Foto: ist

(Dua kandidat bupati dan wakil bupati Banyuwangi)

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Ipuk Fiestiandani – Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2020.

“MK hari ini telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon (pasangan Yusuf-Riza),” kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto, Senin 15 Februari 2021.

Dalam persidangan tersebut, kata Dian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidaklah benar. “Yang ditekankan MK sebenarnya ialah selisih hasil yang tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Legal standingnya tidak masuk,” katanya.

“Selain itu, dalil-dalil pemohon bahwa ada pelanggaran TSM dan KPU bekerja tidak profesional dibantahkan oleh MK. KPU sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur perundang-undangan,” katanya.

Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk – Sugirah sebagai pasangan calon terpilih.

“Jadwal (penetapan paslon terpilih) akan kita bahas bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima,” tegasnya.

Setelah penetapan oleh KPU, barulah kemudian DPRD Banyuwangi mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Tugas KPU selesai sampai penetapan paslon terpilih. Selebihnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur,” kata Dian. (guh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO