​Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot, Akan Difungsikan Atasi Genangan

​Aset Brandgang Senilai Rp36 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot, Akan Difungsikan Atasi Genangan Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyerahkan aset pemkot berupa brandgang kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejari Surabaya, Jumat (5/3/2021). (foto: ist)

“Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot ,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. “Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Anton Delianto menjelaskan, pada tahun 1998, brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat hak guna bangunan nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat hak guna bangunan nomor 620 atas nama Istana Mobil .

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah, bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” kata Anton.

Dia juga memastikan bahwa Kejari terus akan membantu Pemkot untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, dia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang ditanganinya.

“Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya,” pungkasnya. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO