GRESIK (BangsaOnline) - Kasus dugaan malapraktek yang menimpa Muhammad Gathfan Habibi (5), warga Sumber Rt 4 Rw 2 Kecamatan Kebomas terus menyita perhatian banyak kalangan.
Setelah Komisi E DPRD Jatim turun ke Gresik, sekarang giliran Komisi D DPRD Gresik ikut turun tangan untuk mengusut dugaan malapraktek tersebut. Komisi yang membidangi Kesra (kesejahteraan rakyat) itu juga ingin menyelidiki izin operasional yang dimiliki RSIA.
Komisi D yang dipimpin ketuanya, Ruspandi Sunaryo melakukan sidak ke RSIA Nyai Agung Pinatih, di jalan KH Abdul Karim, Gresik, Senin (23/2). Namun, rombongan komisi tersebut tidak lama berada di RSIA.
Sebab, direksi RSIA semuanya berada di Dinkes (Dinas Kesehatan) karena dipanggil oleh Kepala Dinkes, dr Sugeng Widodo.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
"Karena semua direksi berada di Dinas Kesehatan kami ke sana saja, mumpung orangnya kumpul, nanti biar tidak susah susah kami menggali data," kata Ketua Komisi D DPRD Gresik, Ruspandi Sunaryo, saat berada di RSIA Nyai Ageng Pinatih.
Sementara RSIA Nyai Ageng Pinatih diketahui tidak mengantongi izin operasi sejak tahun 2011. Hal itu setelah dilakukan cross check ke Dinas Kesehatan oleh pihak korban.
"Saya sudah mendatangi Dinas Kesehatan. Saya tanyakan kepada kepala dinasnya, kenapa rumah sakit tidak ada izinya dibiarkan beroperasi saja, mestinya diambil tindakan tegas dong," kata kuasa hukum orang tua korban Malapraktek Habibi, Dewi Murniati kepada wartawan, kemarin.
Dewi menjelaskan, Dinas Kesehatan mengaku sudah memberikan peringatan kepada RSIA Nyai Ageng Pinatih berkali-kali terkait izin yang habis agar segera diurus. Namun, tidak di indahkan.
Bagi Dewi, jawaban Dinas Kesehatan tersebut dianggap sebagai jawaban ingin mencari selamat. Sebab, sebuah tindakan yang tidak bertanggungjawab dibiarkan berlarut-larut.
"Kenapa harus bilang peringatan sudah bertumpuk-tumpuk. Tiga kali peringatan tidak diindahkan, seharusnya wajib dilakukan eksekusi oleh pemerintah. Kalau sudah jatuh korban seperti ini pemerintah harus tanggungjawab. Kemungkinan besar banyak rumah sakit yang izinya habis seperti RSIA. Karena itu, kami akan melakukan investigasi sebelum ada jatuh korban lainya," pintanya.
Dewi mengaku, Bupati Sambari Halim Radianto pernah menjenguk Habibi. Namun, komanya Habibi yang dianggapnya akibat malapraktek ini dinilainya sebuah kecerobohan pemerintah yang tidak tegas menjalankan peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
"Keluarga dan saya selaku kuasa hukum ingin mendengar komentar bupati tentang kasus Habibi ini. Menjenguknya sebagai kepala daerah adalah sebuah kewajiban, karena korban adalah masyarakat Gresik. Tetapi melihat kondisi korban butuh tanggungjawab yang bisa menenangkan keluarga korban, khususnya kedua orangtuanya," terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dr Sugeng Widodo mengakui, kalau pihak RSIA belum kantongi izin, meski RSIA sudah pernah mengurus izin, namun iziinya belum bisa dikeluarkan.
"Sebab, ada beberapa point yang tidak bisa dilengkapi pihak RSIA, sehingga izin tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Meneurut Sugeng, dari hasil investigasi yang dilakukan pihak Dinkes, tidak diketemukan bukti adanya malapraktek yang dilakukan oleh RSIA ketika menangani pasien Habibi.
"Kami tidak menemukan ada malapraktek dalam kasus ini," jelasnya.
Direktur RSIA Nyai Ageng Pinatih, drg Ahmad Jayadi mengatakan, pihak RSIA sudah mengajukan izin ke Dinas Kesehatan. Namun, izin belum keluar.
Baca Juga: Dugaan Malapraktik, RS Prasetya Husada Malang Klaim Penanganan Pasien Sudah Sesuai SOP
"Sudah, kami sudah ajukan izin, tapi belum keluar," katanya.
Ketika ditanya apakah Pemkab Gresik sengaja menahan izin RSIA, dengan tegas Jayadi membantahnya.
"Oh tidak, Pemkab Gresik sangat baik dalam memberikan pelayanan perizinan kepada kami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News