Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Persawahan di Kediri, Nganjuk, dan Blitar Dibekuk Polisi

Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Persawahan di Kediri, Nganjuk, dan Blitar Dibekuk Polisi Dari kiri: Wakapolres Kediri Kompol Anggi Saputra Ibrahim, Kasat Reskrim Iptu Riskika, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono (pegang mik) dan Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi saat menggelar jumpa pers berikut para tersangka. foto: ist.

Saat penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak kaki ketiga pelaku, karena berusaha melarikan diri saat diamankan. "Ketiga pelaku yang ditangkap ini juga diketahui sebelumnya pernah masuk penjara dalam kasus yang sama," imbuh Lukman.

Lanjut kapolres, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Maret 2021 sampai Mei 2021. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggondol sebanyak 16 unit sepeda motor. Namun, motor-motor tersebut belum sempat dijual, melainkan disimpan di satu rumah.

"Selanjutnya, ketiga pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara," pungkas Lukman.

Sementara itu, Muhammad Kholik-salah seorang tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus sama, mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian. Ia bahkan mengaku mengetahui cara mencuri dengan kunci T saat masih mendekam di penjara.

“Saya biasanya berdua keliling di sawah, satu ada yang bagian mengawasi, satunya lagi membuka kunci,” ujar Kholik. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO