BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan surat edaran berisi kebijakan soal proteksi penyebaran wabah antraks. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Blitar Adi Andaka, menyusul ditemukannya wabah antraks di Tulungagung.
Dia menjelaskan surat edaran itu ditujukan kepada camat hingga kepala desa dan lurah. Kemudian dilanjutkan untuk menyampaikan kepada masyarakat. Terutama mereka yang memiliki hewan ternak.
Baca Juga: Terima Jagung dari NTB untuk Kesejahteraan Peternak, Bapanas Puji Kerja Sama Daerah Pemkab Blitar
"Kita buat surat edaran kepada kades, lurah, dan camat untuk memonitor kondisi warganya yang memiliki ternak. Serta memberi edukasi soal gejala antraks. Jadi kalau hewan ternaknya memiliki gejala untuk segera melapor," terang Adi.
Sosialisasi dan edukasi soal antraks intens dilakukan di desa yang berbatasan langsung dengan Tulungagung, serta di desa-desa di Kecamatan Srengat yang pada 2014 lalu pernah ditemukan kasus antraks.
"Kita akan mengumpulkan tim petugas lapangan untuk koordinasi kewaspadaan kita. Selain itu kita juga selama ini sudah rutin melakukan vaksinasi kepada hewan ternak di wilayah Kecamatan Srengat yang merupakan ring 1 dan ring 2 kasus antraks yang pernah terjadi di Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Baca Juga: Komunitas Peternak Ayam Telur Tradisional Curhat Praktik Oligopoli dan Monopoli Perusahaan Besar
Dia menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga ada kebijakan menjelang Hari Raya Idul Adha. Masyarakat yang membutuhkan hewan ternak untuk kurban, diminta untuk menghindari sapi dari daerah Tulungagung. Hal ini berlaku baik bagi pedagang sapi maupun pembeli.
"Hal ini juga termasuk yang ada di dalam surat edaran itu. Jadi untuk sementara agar tidak melakukan jual beli sapi dari daerah Tulungagung," pungkasnya. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News