Bantu Pelaku Usaha Saat Pandemi, Pemkab Sidoarjo Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Bantu Pelaku Usaha Saat Pandemi, Pemkab Sidoarjo Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah CEGAH KEBOCORAN: BPPD Sidoarjo memasang alat perekam transaksi pajak di sebuah kafe, Jumat (30/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo berupaya membantu para pelaku usaha saat pandemi Covid-19. Bentuknya, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa bunga dan atau denda.

Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak atas pajak terutang hingga tahun pajak 2020.

Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono menyatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap sembilan jenis pajak daerah itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini bentuk bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap dampak ekonomi akibat Virus Corona,” cetus Ari Suryono, Minggu (8/8/2021).

Adapun sembilan jenis pajak daerah itu yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Juga Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebagaimana diatur dengan keputusan Bupati Sidoarjo tanggal 29 Juli 2021," beber Ari Suryono.

Dalam keputusan Bupati Sidoarjo itu, besaran sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sebesar 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya sebesar 48 persen.

Ditegaskan Ari Suryono, adanya penghapusan sanksi administrasi pajak daerah itu diharapkan bisa meringankan beban dunia usaha dan masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.

Selain itu untuk mendorong masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan pembangunan daerah.

Hal itu mengingat realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini baru mencapai 55,53 persen atau Rp 529,7 miliar dari target yang dipatok APBD 2021, sebesar Rp 953,9 miliar. (sta/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO