Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo

Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo (tengah) saat menggelar jumpa pers didampingi oleh Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni (kanan). (foto: ist.)

"Posisi KS sekarang belum ditahan, karena masih menunggu pandemi Covid-19 ini," terang Dedy.

Dedy mengungkapkan, masih ada kemungkinan kejari menetapkan tersangka baru. Pihaknya masih menunggu tahap penyidikan dan pendalaman barang bukti.

"Saat ini, barang bukti yang sudah diamankan berupa sejumlah dokumen dan ini masih kita dalami lagi, sehingga pelaku sesungguhnya bisa ditindak sesuai hukum berlaku. Sampai sekarang penyidikan masih berlangsung," ujar Dedy.

Ditambahkan oleh Dedy Priyo, untuk tersangka inisial S sedang dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

"Saat ini, kami juga ada upaya pencekalan yang bersangkutan agar tidak meninggalkan Kabupaten Kediri. Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang disangkakan adalah primer, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Ayat 1 Tahun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO