PONOROGO (BANGSAONLINE.com) - Siang tadi (13/4), tahapan uji Publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif masuk tahap pembahasan uji publik pada Raperda tentang Tata Kelola dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, di mana sebelumnya, sejak Rabu (1/4) dua pekan lalu, telah dilakukan uji publik terkait 3 Raperda, yaitu tentang Perizinan Usaha dan Penyelenggaraan Hiburan, Ruang Terbuka Hijau, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo Drs. Moh Ubahil Islam mengatakan, bahwa tahapan dari penyusunan Raperda ini hingga bisa digunakan, masih butuh waktu panjang. Namun demikian, apapun hasilnya diharapkan dapat menjamin kelancaran proses pendistribusian pupuk ke petani.
Baca Juga: Pastikan Keabsahan Ijazah, Komisi A DPRD Ponorogo Sambangi Kampus Giri Sancoko
”Ini masih panjang dan mengalir, seperti nanti masih ada Pansus, paling tidak, ini nanti bisa meminimalisir kelangkaan pupuk yang terjadi di tingkat petani,” katanya.
Di sisi lain, penyumbang kelangkan pupuk yang terjadi tidak hanya oleh adanya oknum distributor, ataupun pengecer yang nakal saja namun belum terpenuhinya kuota kebutuhan pupuk secara penuh. Diketahui dari 100 persen, RDKK yang diajukan baru 62 persen saja yang mampu dipasok, sehingga masih ada kekurangan pupuk sebesar 32 persen
”RDKK kami jika dipenuhi 100 persen itu sudah baik, itu masalahnya. Kuota dengan RDKK hanya 62 persen, sehingga kurang. Jadi masyarakat atau siapapun cenderung ingin membelokkan karena kurang. Jadi dengan masukan dari berbagai unsur ini dapat diperbaiki, seperti LMDH itu dengan peraturan SK Mepan seharusnya bisa, yaitu pupuk untuk tanaman hutan yang berbasis tanaman pangan,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi C DPRD Ponorogo Kunker ke Kabupaten Kediri, Ajak ARPL Diskusi Soal Lingkungan Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News