Mardani Akhirnya Jadi Saksi, Saling Bantah dengan Terdakwa, Nama Machfud Arifin Disebut

Mardani Akhirnya Jadi Saksi, Saling Bantah dengan Terdakwa, Nama Machfud Arifin Disebut Mardani Maming. Foto: dok, HIPMI

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming. Tahap selanjutnya, kata dia, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.

Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, menjawab tidak tahu. Ia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tegas menyatakan bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada .

"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" tanya Yusriansyah.

"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," kata Mardani.

Sementara Dwidjono membantah kesaksian . Dwidjono mengaku dikenalkan kepada Henry Seotijo oleh di Jakarta. Selain itu, Dwidjono berkata menandatangani lebih dulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya. Kemudian, ia menerima perintah langsung dari agar membantu peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN.

(H Sulhan Mukhlis, pengasuh PPIslahuddiny, Kediri, Lombok Barat doa bersama dengan para santri untuk . Foto: ist)

Kuasa hukum sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo karena telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh di sebuah hotel di Jakarta. Sontak, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan.

pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung oleh hakim Yusriansyah. "Tidak betul."

Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK. Sidang lanjutan turut dihadiri massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel sejak pagi hari. Kejaksaan Agung telah menetapkan sebagai atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27 miliar. Dwidjono pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2015.

Hingga tulisan ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta untuk penjelasan dari .

Sumber: tempo.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO