Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan

Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim.

“Tertanggal awal Agustus 2022 untuk pengadaan barang material sudah berjalan dan untuk Jawa Timur sendiri sudah menerima 450.000 lembar. Namun bila dihitungkan dengan jumlah wajib pajak yang ada, masih dirasa kurang lembarnya, karena tiap hari wajib pajak akan bertambah,” tambah Taslim.

Sedangkan untuk kebutuhan material di empat samsat untuk Kota Surabaya sendiri dari Mei 2022 hingga Agustus 2022 mencapai 70.000 lembar. Hal tersebut mencakup lembar untuk proses perpanjangan 5 tahun, balik nama, duplikat dan proses mutasi masuk.

Data yang berhasil diterima untuk atau Surabaya Timur, keterlambatan lembar sebanyak 19.800 lembar, terhitung 2 Juni 2022 hingga 2 Agustus 2022.

Ipda I Nyoman Sukadana selaku Pamin menjelaskan bahwa untuk wilayah Manyar, tertanggal 2 Agustus 2022 kesediaan lembar sudah bisa diterima wajib pajak.

"Dan tidak harus menunggu 3 bulan untuk menukarkan lembar pajak berstempel merah dengan lembar ,” tandasnya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO