JEMBER, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember sebesar Rp 2 Milyar di Tahun 2016 akan segera disahkan.
Kendati demikian, menurut Ketua Pansus 2, yang juga menjabat sebagai ketua DPRD HM Thoif Zamroni menjelaskan kepada wartawan, gelontoran dana sebanyak itu tidak akan menjamin PDP Kahyangan bakal bisa bangkit dari keterpurukan saat ini. "Karena belum ada payung hukumnya, maka dana itu tidak bisa digunakan," kata Zamroni.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Buruh PDP Soal Gaji UMK, Bupati Jember Angkat Bicara
"Untuk itulah Perda penyertaan modal ini dibuat berdasarkan keterangan Direksi PDP Kahyangan. Sebenarnya dana Rp 2 Milyar itu tidak cukup untuk mengembalikan kondisi PDP seperti semula," jelasnya
Ia mengatakan jika saat ini banyak sekali tanaman yang usianya tua, sehingga harus dilakukan peremajaan. Pihaknya pun telah memberi kesempatan kepada direksi untuk mengajukan dana yang lebih besar saat rapat pembahasan kemarin. "Namun ketika dimintai kajian mengenai usulan dana itu, direksi rupanya tidak bisa memenuhinya," paparnya.
"Alhasil, besaran penyertaan modal yang tercantum tadi, hanya sebesar Rp 2 Milyar," imbuh politisi gerindra itu.
Baca Juga: Tolak KLB, DPC Demokrat Kota Mojokerto Tegaskan Setia Dukung AHY
Karena Perda Penyertaan modal ini sifatnya sekali pakai, Thoif menjelaskan, seandainya dana Rp 2 Milyar tadi belum bisa mengatasi persoalan finansial PDP, maka harus dibuat Perda penyertaan modal kembali agar Pemkab Jember bisa menyuntikkan dana kepada perusahaan berplat merah itu. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News