Cabup Nisa ​Minta Pilkada Mojokerto Ditunda, Anggap Keputusan KPU Tidak Sah

Cabup Nisa ​Minta Pilkada Mojokerto Ditunda, Anggap Keputusan KPU Tidak Sah MELAPOR: Cabup Hj Choirun Nisa didampingi kuasa hukumnya, saat melapor ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto, kemarin. foto bjt

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mojokerto memerintahkan Komisi KPU Kabupaten Mojokerto menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto. Menurutnya jika Nisa-Syah dicoret, maka semua calon harus dicoret.

"Sesuai tahapan pengajuan sengketa pilkada, kami meminta Panwas setempat agar memerintahkan KPU membatalkan berita acara dan surat keputusan pencoretan Nisa-Syah dan penetapan dua pasangan calon yang tersisa, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan Misnan Gatot-Rahma Shofiana," ungkapnya, Senin (16/11).

Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tersebut tercantum dalam berita acara nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 Nopember 2015 yang menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Kita juga minta KPU Kabupaten Mojokerto memberlakukan kembali berita acara dan surat keputusan sebelumnya yakni berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015," katanya.

Pengacara yang pernah mendampingi para Forum Lintas PWNU penggugat Muktamar NU di Jombang Agustus 2015 lalu ini juga meminta Panwas memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pilkada sampai ada penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, diktum dalam putusan kasasi MA tersebut juga multitafsir.

"Jika MA memerintahkan KPU membatalkan surat keputusan KPU yang awal maka semuanya harus dicoret, tidak hanya Nisa-Syah. Dalam SK KPU tidak menyebut nomor urut 1, 2 dan 3, tapi abjad A, B, dan C. Kalau nomor urut 3 itu calon lain, Misnan-Shofi," ujarnya.

Meski UU Pilkada menyatakan putusan kasasi perkara TUN Pilkada adalah final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain, Ima bersikukuh akan tetap memperjuangkan kliennya. Ia mengaku akan berjuang menegakkan keadilan pada orang yang dizolimi.

"Kami tidak pernah tahu Fatwa MA tapi keputusan MA membatalkan surat keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015," jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah mengutip nomor 2 di PTTUN RI membatalkan keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 yang menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015 beserta Berita Acara.

"Redaksi keputusan nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 sudah jelas nama calon A, B, C. Jika dibatalkan, dibatalkan semua. Jika melaksanakan keputusan MA, dibatalkan tidak ada calon. Yang dicoret MA nomor urut 3, Bu Nisa nomor urut 1. Di MA, hanya Mojokerto yang dikabulkan MA, yang lain ditolak. Patut dipertanyakan," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO