BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota TNI AL yang bertugas di Satuan Lantamal V Surabaya, diduga terlibat dalam peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Bojonegoro, Senin (4/4).
Hal itu terungkap setelah adanya penangkapan satu buah truk bak terbuka oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Bojonegoro bersama dengan Subdenpom Bojonegoro, serta tim gabungan sekuriti Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Senin (4/4) dini hari tadi.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Komandan Subdenpom Lettu Corp Polisi Militer (PM) Bojonegoro, Rifan Hadi N, membenarkan adanya dugaan oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus peredaran BBM ilegal tersebut. Saat itu, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian dan operator migas Sumur Tua, di Wonocolo, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, sedang melakukan operasi. Kemudian berhasil mengamankan satu buah truk yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi surat ijin resmi.
Karena tidak ada surat ijin resmi pengangkutan, truk bak terbuka warna kuning Nopol N 8158 DK yang disopiri oleh inisial MI (44) asal Kebunagung Pakisaji, Malang itu kemudian diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sopir truk tersebut mengaku disuruh oleh oknum anggota TNI AL Surabaya inisial ER (35) warga Desa Sonosari, Kecamatan Pakis Saji, Kabupaten Malang," ujarnya.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
"Sebelumnya memang kita amankan di kantor Subdenpom Bojonegoro, namun setelah kami data, langsung diserahkan kesatuannya, Denpom Lantamal V Surabaya," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengungkapkan, pengiriman BBM ilegal yang diduga berasal dari pengolaan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap kali pengangkutan, oknum TNI AL, berinisial ER menyuruh Kopka IA untuk mengawal kendaraan yang digunakan mengangkut BBM ilegal tersebut.
"Pengakuan Kopka IA sudah dua kali mengawal truk tersebut. Pertama kali mengawal tanggal 08 Maret 2016. Setiap kali pengawalan Kopka IA diberi upah Rp 300 ribu," jelas Hendri.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bojonegoro, diduga solar olahan tersebut diambil dari inisial SB Warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Bojonegoro.
Pelaku pengedaran bahan bakar ilegal ini terancam Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News