Khusaini, Kabag Kesra Pemkab Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pemangku Ponpes (pondok pesantren), lembaga pendidikan, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), pemilik peternakan, kelompok tani, dan para seniman, bergolak. Penyebabnya, hingga saat ini bantuan hibah yang mereka ajukan melalui APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan) tahun 2016 belum bisa dicairkan.
Pasalnya, SK (Surat Keputusan) penetapan dari Bupati untuk payung hukum pencairan bantuan hibah tersebut belum keluar. Padahal, waktu yang dimiliki oleh para penerima untuk mengerjakan proyek dari dana hibah tersebut sangat mepet, yakni kurang dari 1,5 bulan hingga akhir tahun 2016. Sedangkan proses pencairan anggaran paling akhir bisa dilakukan 15 hari sebelum akhir tahun 2016, atau Kamis (15/12) Desember, mendatang.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
- Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar
"Kami jelas khawatir pekerjaan tidak tuntas karena waktunya mepet," kata salah satu pengurus hibah pondok pesantren kepada BANGSAONLINE, Rabu (16/11).
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE menyebutkan, sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menangani bantuan hibah rata-rata sudah mengajukan proses pencairan hibah ke Bagian Hukum untuk dibuatkan SK penetapan. Pengajuan itu rata-rata sudah berjalan seminggu. Bahkan, ada SKPD bersangkutan yang sudah mengajukan 2 minggu lalu. Namun, hingga Rabu (16/11), SK Penetapan hibah tersebut belum keluar.
"Kami sudah ajukan semua ke Bagian Hukum 2 minggu lalu," kata salah satu pejabat yang menangani hibah.
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini kepada BANGSAONLINE menyatakan, ada 300 lebih tempat ibadah baik berupa masjid, musala, gereja dan tempat ibadah lain yang ditangani Bagian Kesra pada APBD-P 2016. Khusaini membenarkan bahwa saat ini prosesnya tinggal pencairan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




