GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pemangku Ponpes (pondok pesantren), lembaga pendidikan, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), pemilik peternakan, kelompok tani, dan para seniman, bergolak. Penyebabnya, hingga saat ini bantuan hibah yang mereka ajukan melalui APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan) tahun 2016 belum bisa dicairkan.
Pasalnya, SK (Surat Keputusan) penetapan dari Bupati untuk payung hukum pencairan bantuan hibah tersebut belum keluar. Padahal, waktu yang dimiliki oleh para penerima untuk mengerjakan proyek dari dana hibah tersebut sangat mepet, yakni kurang dari 1,5 bulan hingga akhir tahun 2016. Sedangkan proses pencairan anggaran paling akhir bisa dilakukan 15 hari sebelum akhir tahun 2016, atau Kamis (15/12) Desember, mendatang.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kami jelas khawatir pekerjaan tidak tuntas karena waktunya mepet," kata salah satu pengurus hibah pondok pesantren kepada BANGSAONLINE, Rabu (16/11).
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE menyebutkan, sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menangani bantuan hibah rata-rata sudah mengajukan proses pencairan hibah ke Bagian Hukum untuk dibuatkan SK penetapan. Pengajuan itu rata-rata sudah berjalan seminggu. Bahkan, ada SKPD bersangkutan yang sudah mengajukan 2 minggu lalu. Namun, hingga Rabu (16/11), SK Penetapan hibah tersebut belum keluar.
"Kami sudah ajukan semua ke Bagian Hukum 2 minggu lalu," kata salah satu pejabat yang menangani hibah.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini kepada BANGSAONLINE menyatakan, ada 300 lebih tempat ibadah baik berupa masjid, musala, gereja dan tempat ibadah lain yang ditangani Bagian Kesra pada APBD-P 2016. Khusaini membenarkan bahwa saat ini prosesnya tinggal pencairan.
"Bagian Kesra sudah ajukan ke Bagian Hukum seminggu lalu untuk proses pelaksanaan dan pencairan dana hibah itu," kata Khusaini, Rabu (16/11).
Khusaini menambahkan, Bagian Kesra tidak akan bersedia meneruskan proses pelaksanaan kegiatan dan pencairan dana hibah kalau semua persyaratan yang dibutuhkan tidak dilengkapi. "Jadi, yang kami ajukan ke Bagian Hukum yang lolos persyaratan," pungkas mantan Camat Kebomas ini.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Gresik, Edy Hadi. S saat dikonfirmasi BANGSAONLINE mengaku belum tahu soal kabar proses SK penetapan dana hibah tersebut. "Saya kroscek dulu," katanya.
Sebab kata dia, di APBD-P 2016 masih ada sisa ribuan kegiatan dari program hibah. Program sebanyak itu ditangani sejumlah SKPD. Di antaranya, Dinas Pendidikan menangani hibah pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Bagian Kesra menangani hibah tempat ibadah seperti masjid, musalah, gereja dan tempat ibadah lain.
Kemudian, Diskop UKM dan Perindag menangani hibah UMKM, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan menangani hibah bantuan peternakan, Dinas Pertanian menangani hibah untuk sektor pertanian seperti kelompok tani dan Disbudparpora menangani hibah seni dan budaya. (hud/rev)
Baca Juga: Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp17,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News