PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Memanggil Iswahyudi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Kabag ULP Sujadi, rekanan Pemkab Pemenang Tender.
Pemanggilan dua pejabat dan seorang rekanan ini untuk dimintai keterangan. Pasalnya, ada dugaan kuat pekerjan pengurukan MAN IC (Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia) ditemukan kerugian Negara sekira Rp. 2 miliar.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
“Ketiganya sementara dimintai keterangan sebagai saksi. Jika ada temuan bukti baru statusnya bisa dinaikkan jadi tersangka,” kata Agus SH Mhum, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pemanggilan terhadap calon tersangka ada lima orang untuk dimintai keterangan. "Sementara yang dua pejabat belum hadir atas panggilan kejaksaan. Jika tiga kali tidak datang akan jemput paksa. Dan dia bisa langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejakaan," ujar Agus.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Kemenag berencana untuk membangun MAN IC di Kabupaten Pasuruan. Salah satu syaratnya, dengan penyediaan lahan seluas 10 hektare.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Sedangkan, lahan bakal gedung itu sendiri sudah dipenuhi Pemkab Pasuruan dengan mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 10 miliar. Seiring berjalannya waktu tiba-tiba muncul kabar tak sedap, kalau pembangunan MAN IC batal dilakukan. Untuk meminta kejelasan itulah, hingga Komisi IV melakukan klarifikasi ke Kemenag terkait hal ini.
Sementara Kemenag Kabupaten Pasuruan sendiri belum memastikan. Yang jelas, dalam APBN belum disediakan anggaran. Pihak Kemenag sendiri masih akan mengusulkan kembali dalam P-APBN 2016.
Sementara pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara. (psr2/par)
Baca Juga: Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News