LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dana Desa (DD) tahap pertama tahun ini sudah cair. Pemdes sudah bisa melaksanakan program yang sebelumnya dicanangkan dalam APBDesa. Hanya saja, Pemdes diminta transparan dalam mengelola dana tersebut.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Bidang TTG (Teknologi Tepat Guna) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Poedjianto.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
"Pasca pencairan DD, uang segera diserahkan ke Tim Pelaksana (Timlak) program agar proyek cepat dikerjakan, dan tidak boleh dikontrakkan atau diborongkan," imbau Pudjianto, Senin (12/6).
Tahun ini, kata Pudjianto, mekanisme pencairan dana desa disalurkan dari pusat ke rekening kas daerah (RKD), sebelum dicairkan ke kas desa. Pola seperti itu dianggap lebih efektif dan efisien.
Untuk tahap awal, dana yang dicairkan sebesar 60% dari nilai total anggaran dana desa untuk tahun ini Rp 363 Miliar untuk 463 Desa di Lamongan. “Saat ini, dana tersebut sudah ditransfer ke masing-masing kas Pemdes,” katanya
Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, War-LA Mampu Sumbang Pendapatan Asli Desa
Meski saat ini belum ada kewajiban setiap proyek pembangunan yang dialokasikan dengan dana desa menggunakan papan nama, namun Pudji berharap hal itu bisa dilakukan oleh Pemdes. “Dari segi aturan hukum memang belum ada kewajiban itu. Hanya saja, dari sisi transparansi dan keterbukaan informasi, saya kira pemasangan papan dana proyek perlu dilakukan. Itu lebih baik,” harapnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News