Pemkab Gresik Ikut Tanggung Jawab Keamanan Kendaraan di Areal Parkir

Pemkab Gresik Ikut Tanggung Jawab Keamanan Kendaraan di Areal Parkir Fajar Yulianto, S.H.

"Hal ini dapat diartikan, tatkala pengguna jasa parkir masuk menitipkan sepedanya (kendaraan), maka akan timbul perikatan perdata (kesepakatan) akan aturan tersebut. Hal ini kadang yang menjadi alasan pengelola menghindar dari risiko," paparnya.

"Sebaliknya, kalau pengelola parkir memberikan penggantian kendaraan yang hilang, maka harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti siapa, di mana, dan bagaimana cara pengelolaan parkir itu. Untuk menghindari korban berikutnya, Pemkab Gresik harusnya terlibat," tandasnya.

"Pemerintah harus mengumpulkan dan memanggil para pengelola parkir di wilayah kerjanya untuk diberikan penyuluhan/pencerahan terkait regulasi yang ada, sehingga dapat dipahami oleh pengelola parkir akan tanggungjawabnya," terangnya.

"Sebaiknya Pemkab Gresik membuat regulasi sebagai tindaklanjut adanya regulasi dari putusan MA (Mahkamah Agung) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 atas gugatan yang pernah diajukan oleh seorang korban yang kendaraannya hilang saat diparkir areal parkir," sarannya.

"Di mana putusan itu, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan itu akhirnya jadi yurisprudensi, dan harus diikuti oleh pengelola parkir di mana pun," jlentrehnya.

Menurut Fajar, keputusan MA harus ditindaklanjuti Pemkab Gresik dengan aturan lain, baik berupa Perda) atau Perbub untuk melindungi masyarakat pengguna parkir. "Dengan regulasi tersebut, misal pengelola parkir wajib mendapat izin operasional dari pemerintah setempat," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO