Polres Gresik Bongkar Produksi Alkes Ilegal di Cerme

Polres Gresik Bongkar Produksi Alkes Ilegal di Cerme Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro saat menginterogasi tersangka di gudang yang dijadikan lokasi untuk memproduksi alkes ilegal.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membongkar produksi alat kesehatan (Alkes) ilegal di pergudangan Kecamatan Cerme milik Zudin Rotin (41), warga Kecamatan Kebomas.

Senin (22/10/2018), Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro mengekspos tersangka berserta barang bukti mesin yang digunakan untuk membuat Alkes Ilegal.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Kapolres menyatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memproduksi dan mengedarkan Alkes implan berupa PEN orthopedi. Tersangka juga memproduksi screw orthopedi yang tidak memiliki izin edar sesuai Permenkes RI nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat kesehatan Diagnostik in Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

"Tersangka Zudi Rotin terbukti melakukan produksi alat kesehatan tanpa izin edar di pergudangan Prambanan Bizland blok SA 45 Kecamatan Cerme," paparnya.

Menurut Kapolres, hasil produksi Alkes milik tersangka diedarkan ke wilayah Semarang. Dalam mengedarkan Alkes ilegal, tersangka tidak langsung menjual ke rumah sakit. Namun, diedarkan melalui sales dan marketing yang bekerja di perusahaan bergerak distributor alat kesehatan.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Selain mengamankan tersangka, Kapolres menambahkan polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa 20 plate pen orthopedi, 350 screw atau scrup orthopedi, mesin bor, satu lembar stainless, 26 lembar resi pengiriman, dan mesin bubut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Zudi Rotin dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun, dan denda pidana sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepada wartawan di sela-sela ekspos, tersangka Zudi Rotin mengaku tidak banyak memproduksi Alkes orthopedi. "Saya tak produksi banyak, itu pun nominalnya hanya Rp 4 juta," akunya. (hud/rev)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO