Jual Beli Burung Nuri dan Perkici, Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi Lamongan

Jual Beli Burung Nuri dan Perkici, Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi Lamongan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat (kiri) saat press release.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap Tafiqurrohman (27), pelaku jual beli satwa dilindungi, Senin (22/10). Ia diringkus saat melakukan transaksi di Wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno Bojonegoro tersebut diketahui membeli burung jenis Nuri Kepala Hitam dan Nuri Pelangi dari Surabaya melalui online.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Atas bukti transaksi tersebut, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian menangkap terangka.

"Satreskrim melalui Tim Jaka Tingkir berhasil melakukan pengungkapan jual beli satwa langka yang dijual antara Rp. 1.5 - 2.5 juta," ungkap Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Slamet saat jumpa pers di ruang Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (23/10) sore.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, barang bukti burung tersebut nantinya akan dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 6 ekor burung, yang terdiri dari 3 burung Nuri Hitam dan 3 burung Perkici Pelangi. "Sesuai pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun kami tidak bisa percaya begitu saja, sehingga akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta," pungkas Norman. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO