BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Koperasi Banyuwangi kini tengah mencermati keberadaan koperasi simpan pinjam tak berizin. Koperasi bodong itu banyak tersebar di berbagai wilayah dan mengenakan bunga tinggi kepada debiturnya.
Kasi Unit Simpan Pinjam (USP) Dinas Koperasi Banyuwangi Supriyono menilai, koperasi seperti itu dikategorikan rentenir. “Hanya cara kerjanya meniru cara kerja koperasi,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com Rabu (13/2).
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
Ditanya soal penertiban, dia mengaku tak bisa melakukannya. Sebab, ranah Dinas Koperasi hanya sebatas pada koperasi yang berizin. "Yang bisa menegur pihak aparat setempat seperti Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan. Dan seandainya koperasi ini sudah dianggap menekan dan merugikan peminjam, berhak dilaporkan di kepolisian," teganya.
Soal nasabah yang merasa dirugikan, Dinas Koperasi hanya membantu mengklirkan, dengan cara memanggil kedua bela pihak, dengan cara mediasi.
Supriyono menjelaskan, koperasi yang sudah berizin di Kabupaten Banyuwangi ada 874. Yang aktif , 449 koperasi. Pendaftar izin baru minimal harus mempunyai anggota pertama sebanyak 20 orang yang sudah tergabung dalam keanggotaan koperasi yang akan diajukannya. Modal awal USP seperti KSU dan KUD, yang disetor sebanyak Rp 15 juta. Sedangkan untuk KSP, modal yang disetorkan sebanyak 50 juta. (gda/rus)
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News