Sayangkan Pembatasan Shalat Berjamaah Selama PSBB, Fajar: Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum

Sayangkan Pembatasan Shalat Berjamaah Selama PSBB, Fajar: Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum A.Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bernomor 23/MUI/JTM/V/2020, tertanggal 4 Mei 2020, tentang Kajian Analisis dan Evaluasi Penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disikapi Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (LBH FT) Gresik.

Direktur LBH FT, A. Fajar Yulianto, S.H. mengungkapkan bahwa kajian dan analisa MUI Jatim terkait beribadah di saat PSBB sangat komprehensif.

"Setelah kami cermati, kajian MUI Jatim adalah sebuah kajian yang sangat komprehensif, khususnya bertalian dengan pembatasan tata laku beribadah di saat PSBB," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (7/5).

Menurut Fajar, hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan dijamin oleh konstitusi, karena ibadah merupakan salah satu kebutuhan hak dasar yang tidak dapat dikurangi dan dibatasi dalam kondisi apapun dan sekalipun keadaan darurat.

Fajar mengungkapkan, hal tersebut diatur pada Pasal 4 UU Nomor: 39 tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia (HAM). "Di negara kita jaminan ini juga dengan tegas terpayungi oleh pasal 29 UUD 1945 dan banyak regulasi lainnya yang memperkuat," ungkapnya.

Fajar menilai, polemik tata laku beribadah berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian, diikuti dengan Permenkes Nomor: 9 tahun 2020, kemudian lahir KepMenkes RI Nomor: HH.0.1.07/Menkes/264/2020, tentang PSBB wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 18 tahun 2020, yang telah dirubah Pergub Nomor: 21 tahun 2020. Setelah itu, ada tindaklanjut dari Pemkab Gresik dengan Perbup Nomor: 12 tahun 2020.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO