Sepi Order, Sopir Truk Nyambi Jualan Sabu-sabu

Sepi Order, Sopir Truk Nyambi Jualan Sabu-sabu Ilustrasi

Tanggal 13, Hasan kembali menghubungi Anjas. Keduanya sepakat bertemu di salah satu minimarket Desa Durungbedug. Awalnya, Hasan meminta seluruh paket dibawa. "Tapi saya ditelepon lagi. Katanya disuruh membawa paket paling kecil," paparnya.

Di minimarket Desa Durungbedug itu, Hasan hendak bertransaksi sabu-sabu. Namun, dia meminta Anjas yang menjalankan jual beli.

Namun, gerak-gerik Anjas dan Hasan ternyata sudah dipantau polisi. Saat tiba di minimarket, Anjas diringkus Satnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Indra Nadjib menuturkan, setelah ditangkap, petugas langsung menggeledah Anjas. Satu poket sabu-sabu ditemukan di kantong celananya.

Sejurus kemudian, petugas mencecar Anjas. Pelaku mengakui menjual narkoba dan menyimpan sabu-sabu di rumahnya. "Rumah kami Geledah. Delapan paket sabu-sabu diamankan," ucapnya.

Kini Anjas harus menanggung perbuatannya. Dia terpaksa berlebaran di dalam jeruji besi. Suami Lusia Aan itu dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO