PDAM dan Kejari Jember Sepakat Teken MoU Terkait Permasalahan Hukum

PDAM dan Kejari Jember Sepakat Teken MoU Terkait Permasalahan Hukum Acara Penandatanganan MoU yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Senin (22/6/2020).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember, kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jember terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Jember, Ady Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Marissa. MoU sendiri diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Senin (22/6/2020).

"Kita melakukan MoU dengan Kejari Jember pada tahun ini sudah ketiga kalinya. Kami melanjutkan kembali kerja sama pendampingan hukum, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga," ujar Direktur PDAM Jember, Ady Setiawan.

“PDAM Jember dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, selalu konsultasi dengan Kejari Jember. Kita selalu berjaga-jaga, barangkali ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, maka akan menjadi domain Kejari Jember,” jelas Ady Setiawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, kerja sama yang dilakukan ini akan saling menguatkan, khususnya dalam fungsi pendampingan seperti konsultasi hukum perdata dan tata usaha negara. Di samping untuk edukasi, kerja sama ini ditujukan bagi karyawan PDAM sendiri agar lebih memahami tentang hukum, juga masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya hukum.

“Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum, berkeadilan, karena ini juga modal kita untuk membangun PDAM dan Pemerintah Jember ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Marissa menambahkan bahwa dengan MoU itu pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik.

"Selain itu, juga menghindari permasalahan hukum," pungkasnya. (yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO