Soal Dugaan Upaya Kriminalisasi, Pelapor Dua Jurnalis di Banyuwangi Akhirnya Minta Maaf

Soal Dugaan Upaya Kriminalisasi, Pelapor Dua Jurnalis di Banyuwangi Akhirnya Minta Maaf Murni, saat menyampaikan permohonan maaf.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Rekanan CV. Anugrah Jaya Utama, pelaksana pembangunan pelengsengan Kali Sukowidi RT 04 RW 02 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, meminta maaf atas laporan dugaan pemerasaan terhadap dua oknum jurnalis, Jumat (28/08/20).

Permintaan maaf itu ia lontarkan di hadapan puluhan media dan LSM saat melakukan pertemuan di Hotel Aston Banyuwangi. Tak hanya itu, ia juga meminta berdamai dan mencabut laporannya.

"Dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada Om Margito dan Mas Teguh atas laporan yang telah saya perbuat," papar Murni.

Awal dari kejadian tersebut, menurut Teguh, bermula dari temannya bernama Margito yang mendapat panggilan telepon dari Murni yang mengerjakan proyek APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp.196.254.000. Telepon itu ajakan untuk bertemu dan ngopi bareng, di sebuah caffe Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Akan tetapi pertemuan itu berbuntut pada laporan dugaan pemerasan. Awalnya di cafe tersebut Teguh dan Margito ngobrol santai dengan Murni. Beberapa saat kemudian Murni menyodori amplop berwarna coklat yang diletakkan di atas meja tanpa ngomong sesuatu apapun. Kemudian, Murni bergegas pergi meninggalkan mereka dengan alasan lagi tidak enak badan.

Beberapa saat kemudian, oknum anggota GMBI yang saat itu juga berada di sana menghampiri Margito dan langsung menuduh mereka melakukan pemerasan, meski amplop yang berada di meja tersebut belum ada yang menyentuh sama sekali karena Teguh sedang mengetik berita melalui ponselnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO