Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat Masyarakat yang terjaring operasi yustisi. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 Masyarakat Kabupaten dikenakan sanksi di tempat usai terjaring Operasi Patuh Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan Kabupaten , Senin (14/9/2020).

Dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.

"Kalau terdapat pelanggar protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda," kata Bupati , H. Fathul Huda saat meninjau lokasi operasi yustisi di Jalan Pramuka .

Bupati Huda menambahkan, operasi protokol kesehatan dan penerapan sidang langsung di tempat tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, grafik penyebaran Covid-19 di belum ada tanda-tanda penurunan.

"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan, selama Covid-19 di belum ada penurunan secara signifikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres , AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang di tempat ini merupakan pertama kali diberlakukan. Nantinya, kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, PN, dan Kejari .

"Ini merupakan bagian upaya dari Pemkab agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," ujar Kapolres .

Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten bisa menurun.

"Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua PN , Fathul Mujib menyampaikan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda, hingga pidana.

Sanksi tersebut, lanjutnya, diberlakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemberlakuan sidang di tempat ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Putusan berupa sanksi sosial, denda, sampai pidana kurungan, tergantung hakim yang memutuskan," tutupnya. (gun/zar)

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO