Komisi III DPR RI Apresiasi Inovasi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro

Komisi III DPR RI Apresiasi Inovasi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (PTS), Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

Herri Swantoro menjelaskan, bahwa inovasi e-Court ini untuk memudahkan warga dalam mendaftarkan perkara secara online. "Masyarakat dapat mendapatkan perkara secara online, pembayaran secara online, dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik serta persidangan secara elektronik," ungkapnya kepada wartawan BANGSAONLINE.com, Kamis (15/10/2020).

Ia mengatakan, e-Court menjadi layanan online pertama di Jawa Timur. Saat ini sudah ada 14 perkara berjalan. Di mana, rata-rata proses persidangannya membutuhkan waktu 12 hari kerja.

"Kalau sesuai SOP itu 17 hari kerja. Tapi karena ada e-Court, pengadilan melaksanakan proses persidangan lebih cepat dari SOP yang telah ditentukan," jelasnya.

Heri juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya melakukan inovasi absen berbasis lokasi. "Jadi, absen tidak bisa dilakukan di luar kota atau di tempat lain, karena akan tertera lokasi karyawan absen di mana. Sehingga dalam penggunaan absen ini, harus dilakukan di kantor kerja di wilayah masing-masing," ujarnya.

Kunjungan Komisi III DPR RI juga diikuti seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Timur secara virtual di kantor masing-masing. (uzi/rev)

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya (PTS) Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO