Saat dikonfirmasi wartawan AHW mengaku telah mendapat kabar atas putusan MA tersebut. Hanya, AHW menyarankan untuk menghubungi kuasa hukumnya, Hariyadi, S.H.
"Keterangan lebih lanjut, hubungi Pak Hariyadi, pengacara saya," ujarnya, Rabu ( 11/11/2020).
Sementara Hariyadi mengatakan, putusan MA tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu melakukan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018, silam.
"Dengan MA menolak kasasi JPU, maka hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui," katanya.
Untuk itu, Hariyadi meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan Sekda Gresik kepada AHW. "Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi Sekda Gresik," pungkas Hariyadi.
Sekadar diketahui, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto membuat Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 pada 25 Februari 2020.
Dalam SK tersebut, Andhy Hendro Wijaya (AHW) diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pajak di BPPKAD Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News