​Komplotan Pencuri dan Penadah HP di Kota Kediri Diringkus Polisi, 1 Lolos

​Komplotan Pencuri dan Penadah HP di Kota Kediri Diringkus Polisi, 1 Lolos Para tersangka (duduk) saat diamankan. foto: ist.

Menurut AKP Kamaudi, kasus ini berawal dari laporan Rony Soenjoto, warga Jl. Letjen Suprapto No. 28, Kelurahan Burengan RT 03/RW 07, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ke Polsek Pesantren.

Dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan serangkaian proses penyelidikan, kemudian mendapati ciri-ciri diduga pelaku.

Selanjutnya, pada hari Kamis (19/11/20) sekitar pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan diduga pelaku Anhari yang berada di seputaran Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Setelah diperiksa, ternyata benar yang bersangkutan menggunakan HP yang diambil dari toko pelapor. Selanjutnya, tersangka menerangkan jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama 3 orang lainnya," terang Kamsudi.

Ditambahkannya, pada hari Senin (23/11/20) sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan ketiga pelaku. Selanjutnya, mereka ditangkap pada saat ngopi di Cafe Imara Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren beserta barang buktinya.

"Setelah diinterograsi, ketiga pelaku menjual HP kepada Trimo dan Malindo. Kerugian materi sebanyak Rp 12 juta. Untuk tersangka pencuri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan penadahnya akan dijerat Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO