Eksepsi Ditunda, Pasutri Terdakwa Perkara UU ITE Sampaikan Mosi Tak Percaya Diadili di PN Sidoarjo

Eksepsi Ditunda, Pasutri Terdakwa Perkara UU ITE Sampaikan Mosi Tak Percaya Diadili di PN Sidoarjo Terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu ketika membacakan mosi tidak percaya di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Senin (22/2/2021).

"Jadi akan sangat sulit kami mempercayainya," ucapnya yang meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri karena ada konflik kepentingan. Ia menyebut ada larangan dalam SKB, KUHAP dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Perlu diketahui, bahwa untuk yang kedua kalinya Guntual sebagai terdakwa dan diadili di PN Sidoarjo. Pertama dalam perkara dugaan gelar palsu sarjana hukum (SH) yang dilaporkan oleh Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo.

Perkara tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo pada Mei 2020 lalu. Sedangkan perkara yang kedua, Guntual kembali berurusan dengan PN Sidoarjo. Kali ini, ia bersama istrinya, Tutik Rahayu yang dilaporkan PN Sidoarjo pada 2018 silam.

Pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tutik itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni 2018 silam dengan terdakwa Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, pimpinan BPR Jati Lestari Sidoarjo yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri yang merupakan korban itu kesal atas vonis onslag yang dijatuhkan tersebut.

Kesesalan itu direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral di jagat media sosial. Kasus tersebut saat ini sedang proses disidangkan di PN Sidoarjo. Majelis hakim PN Sidoarjo menjadwalkan dua pekan lagi untuk agenda eksepsi.

"Kami beri waktu dua pekan lagi, tanggal 8 Maret 2021 untuk eksepsi," ucap Isnurul Syamsul Arif, Ketua Majelis Hakim. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO