SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ikhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Muhammad Cholil Nafis mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait vaksin produk AstraZaneca yang diisukan mengandung tripsin babi.
“Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca. Kok, haram tapi boleh. Itulah istilah fikih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh. Kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal, tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan,” kata Kiai Cholil Nafis, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Menurut dia, soal ada orang yang mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI.
"Bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i,” jelas ulama asal Sampang Madura itu.
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
“Dokumen itu sudah cukup untuk tak meneruskan audit lapangan sehingga memutuskan itu vaksin AstraZeneca hukumnya haram,” tegas Kiai Cholil. “Tapi dalam kondisi terbatasnya vaksin Sinovac yang hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka AstraZenenca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal,” tambahnya.
Makanya, kata Kiai Cholil, MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal, utamanya bagi masyarakat muslim. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News