Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi

Kuasa Hukum Terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Nilai Saksi Ahli Inspektorat Tak Kuasai Materi Suasana sidang terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

Fajar kemudian membeberkan alibinya kalau saksi ahli yang dihadirkan dari pihak jaksa tak menguasai materi. "Masak seorang ahli ketika kami tanya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Inspektorat, dasar hukum dalam menjalankan pekerjaanya tidak tahu," ungkapnya.

"Anehnya lagi, ketika kami tanya apa definisi kerugian negara, sama sekali tidak berbunyi dan malah menjawab tidak mengerti. Ini kan aneh," sambung Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Padahal, lanjut Fajar, perkara yang membelit kliennya-Suropadi berangkat dari Inspektorat Pemkab Gresik. "Perkara ini menyangkut nasib seseorang untuk diputus salah atau tidak. Masuk penjara atau tidak. Ini kan lucu sekali," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 6 Juli 2021 minggu depan masih dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari jaksa.

Sementara pihak Jaksa Kejari Gresik maupun Saksi Ahli SW dari Inspektorat belum memberikan klarifikasi terkait tudingan Fajar yang menganggap SW tak menguasai materi perkara. Saat dikonfirmasi melalui seluler, SW maupun Jaksa dari Kejari Gresik belum memberikan jawaban. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO