Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik Kecantikan, Wanita di Tuban Rugi hingga Rp 700 Juta

Tertipu Investasi Bodong Berkedok Klinik Kecantikan, Wanita di Tuban Rugi hingga Rp 700 Juta Melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, korban melaporkan FFB (25) asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ke Satreskrim Polres Tuban.

Untuk menyakinkan, korban diiming-imingi keuntungan besar, dan akan mendapatkan Offering Letter (OL) yang dikeluarkan salah satu bank yang akan cair sebesar Rp 9 miliar. Bahkan, korban diyakinkan dengan bukti chatting antara terlapor dan seseorang tentang pencarian Bank. "Setelah kita cek, ternyata rekening itu fiktif," jelasnya.

Tak sampai di situ, terlapor kembali meminta uang kepada korban sejumlah Rp 100 juta dan dijanjikan keuntungan Rp 50 juta. Karena sudah terlampau lama keuntungan yang dijanjikan belum dipenuhi, korban mulai menagih uangnya yang dipinjam terlapor. Namun, terlapor selalu menghindar saat diminta oleh korban.

"Terlapor selalu menghindar dan beralasan masih nunggu pencairan OL dari bank. Korban hanya dijanjikan seolah-olah akan menerima uang dengan jumlah banyak," tuturnya.

Kemudian, korban terus mendesak terlapor untuk segera mengembalikan uang miliknya. Karena terus didesak, korban diminta berangkat menuju Gresik dan uangnya akan diberikan secara tunai. Setibanya di Gresik, ternyata nomor handphone terlapor tidak bisa dihubungi.

Selanjutnya, korban menuju Surabaya untuk meminta kejelasan kepada pihak Bank Jatim Surabaya menanyakan perihal OL yang dijanjikan terlapor. Dari keterangan pihak bank, OL yang telah dijanjikan itu ternyata palsu.

"Setelah tahu fakta yang sebenarnya, korban semakin tegas menagih uang kepada terlapor, tapi sampai sekarang tidak pernah ada itikad baik dari terlapor. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 700 juta," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO