Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas

Bekuk Pembunuh Wanita di Hutan dalam 6 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Diapresiasi Tomas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. saat merilis pembunuhan terhadap wanita di hutan. foto: MOCH ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

"Awalnya, korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban," jelas Bayu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban, dan pelaku itu sendiri.

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat () memberikan apresiasi kepada Satreskrim yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat. Sehingga, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

"Alhamdulillah, warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan," ungkap Haji Takrib. (maf/par/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO