KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Sekaligus Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Sekaligus Undang Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu oleh KPU Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selain sosialisasi internal jelang (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur juga mengundang parpol calon peserta pemilu.

Undangan itu untuk mengikuti Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024.

Sosialisasi digelar di aula lantai 2 Kantor , Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Selain parpol calon peserta , kegiatan itu juga mengundang stakeholder terkait. Misalnya, Bawaslu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Timur dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya.

Turut hadir pula dari jajaran yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia serta Sekretaris, Nanik Karsini.

Ketua Choirul Anam mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi .

“Undangan terbuka kami sampaikan karena belum memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi serta alamat parpol baru. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke ,” kata Anam, Kamis (28/07/2022).

Anam menuturkan bila berdasarkan daftar hadir yang ada, parpol yang mengikuti sosialisasi kali ini ada sekitar 20 parpol. Di antaranya, Partai Golongan Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemudian Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia¸ Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Berkarya, serta Partai Kebangkitan Bangsa.

“Kegiatan sosialisasi ini cukup strategis untuk dilaksanakan karena pertama, kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu menjadi kegiatan awal tahapan . Kedua, bicara soal pemilu, partai politik salah satu dari tiga unsur penting yang harus dipenuhi. Tiga unsur penting dalam pemilu ini ada peserta, pemilih dan penyelenggara pemilu,” tutur pria yang akrab disapa Cak Anam ini.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan , Insan Qoriawan mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sedangkan untuk peserta Pemilu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan diatur oleh PKPU yang lain.

Pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu tahun 2019, lokus pendaftaran Pemilu tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga KPU tidak ada berkas dalam bentuk hardcopy,” pungkas. (mdr/ari)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO