Warga Ngimboh Gresik Laporkan Politisi Gerindra ke DPRD

Warga Ngimboh Gresik Laporkan Politisi Gerindra ke DPRD Tokoh warga Ngimboh ketika mendatangi gedung DPRD. (syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah terus berjuang agar lahan milik negara dan areal pantai di desa mereka yang ditengarai dijual oleh kepala desa (kades) Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh yang sekaligus suami Ana Mukhlisa, Tufiqul Umam, benar-benar diusut pihak berwenang.

Sebab, tindakan yang telah dilakukan Ana Mukhlisa dan Taufiq yang sekarang menjadi politisi Gerindra dan duduk di kursi DPRD tersebut, jelas-jelas telah merugikan negara. Tindakan mereka juga melanggar UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemada (pemerintah daerah).

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

"Kami kembali mendatangi gedung DPRD Gresik untuk melaporkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Tufiqul Umam," kata H Fadelan didampingi H Afifudin dan Aminudin saat lapor ke DPRD Gresik, pagi tadi (28/4).

Menurut tokoh masyarakat Ngimboh tersebut, kedatangannya ke DPRD Gresik beserta tokoh masyarakat Ngimboh lain, untuk menyerahkan laporan atas dugaan penjualan aset negara yang telah dilakukan oleh Kades dan mantan Kades Ngimboh. Laporan itu berupa 2 bendel.

"Kami mendesak DPRD Gresik agar sesegera mungkin menindaklanjuti laporan warga atas apa yang telah dilakukan mantan Kades dan istrinya yang sekarang menjabat kepala desa," desaknya.

H Afifudin menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Gresik ini merupakan kedua kalinya. Tujuannya, untuk memenuhi permintaan ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid agar warga membuat laporan resmi dalam bentuk surat, karena sebelumnya warga datang ke DPRD dan melaporkan kasus tersebut hanya secara lisan.

"Dulu ketika kami datang pertama ke DPRD hanya lapor secara lisan. Kami kemudian diminta lapor secara tertulis. Untuk itu, kali ini kami datang ke DPRD membawa laporan secara tertulis," jelasnya.

Sementara Aminuddin menambahkan, atas laporannya dalam bentuk surat resmi tersebut, pihaknya berharap kepada DPRD segera ada tanggapan dan menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat

"Kami mewakili masyarakat desa Ngimboh berharap DPRD sesegera mungkin ada tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami juga mendesak agar yang bersangkutan segera diproses sesuai prosudur hukum yang berlaku," pintanya.

Aimundin menjalaskan, kalau Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang menjadi anggota DPRD Gresik dari partai Gerindra ada indikasi kuat terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan jabatannya telah menjual belikan aset negara. "Bukti-bukti kalau kades dan mantan kades Ngimboh terlibat jual beli pantai sudah kami serahkan ke DPRD," terangnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid mengatakan, atas laporan warga Ngimboh tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya. Pimpinan DPRD segera merekomendasikan kepada Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Atau bahkan, kasus tersebut kalau juga menjadi wewenang komisi lain, maka kasusnya akan diselesaikan melalui jalur lintas komisi. "Pokoknya secepatnya akan kami tindaklanjuti laporan tersebut," kata Hamid. (hud/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO