GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah terus berjuang agar lahan milik negara dan areal pantai di desa mereka yang ditengarai dijual oleh kepala desa (kades) Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh yang sekaligus suami Ana Mukhlisa, Tufiqul Umam, benar-benar diusut pihak berwenang.
Sebab, tindakan yang telah dilakukan Ana Mukhlisa dan Taufiq yang sekarang menjadi politisi Gerindra dan duduk di kursi DPRD tersebut, jelas-jelas telah merugikan negara. Tindakan mereka juga melanggar UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemada (pemerintah daerah).
Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
"Kami kembali
mendatangi gedung DPRD Gresik untuk melaporkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan
mantan Kades Ngimboh, Tufiqul Umam," kata H Fadelan didampingi H Afifudin
dan Aminudin saat lapor ke DPRD Gresik, pagi tadi (28/4).
Menurut tokoh masyarakat Ngimboh tersebut, kedatangannya ke DPRD Gresik beserta
tokoh masyarakat Ngimboh lain, untuk menyerahkan laporan atas dugaan penjualan
aset negara yang telah dilakukan oleh Kades dan mantan Kades Ngimboh. Laporan itu
berupa 2 bendel.
"Kami mendesak DPRD
Gresik agar sesegera mungkin menindaklanjuti laporan warga atas apa yang telah
dilakukan mantan Kades dan istrinya yang sekarang menjabat kepala desa,"
desaknya.
H Afifudin menjelaskan, kedatangannya ke DPRD Gresik ini merupakan kedua
kalinya. Tujuannya, untuk memenuhi permintaan ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul
Hamid agar warga membuat laporan resmi dalam bentuk surat, karena sebelumnya
warga datang ke DPRD dan melaporkan kasus tersebut hanya secara lisan.
"Dulu ketika kami
datang pertama ke DPRD hanya lapor secara lisan. Kami kemudian diminta lapor
secara tertulis. Untuk itu, kali ini kami datang ke DPRD membawa laporan secara
tertulis," jelasnya.
Sementara Aminuddin menambahkan, atas laporannya dalam bentuk surat resmi
tersebut, pihaknya berharap kepada DPRD segera ada tanggapan dan
menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
"Kami mewakili
masyarakat desa Ngimboh berharap DPRD sesegera mungkin ada tindakan tegas untuk
menindaklanjuti laporan tersebut. Kami juga mendesak agar yang bersangkutan
segera diproses sesuai prosudur hukum yang berlaku," pintanya.
Aimundin menjalaskan, kalau Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades
Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang menjadi anggota DPRD Gresik dari partai
Gerindra ada indikasi kuat terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan jabatannya telah menjual belikan aset negara. "Bukti-bukti
kalau kades dan mantan kades Ngimboh terlibat jual beli pantai sudah kami
serahkan ke DPRD," terangnya.
Sementara Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid mengatakan, atas laporan warga
Ngimboh tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya. Pimpinan DPRD segera
merekomendasikan kepada Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) untuk
menindaklanjuti laporan tersebut. Atau bahkan, kasus tersebut kalau juga
menjadi wewenang komisi lain, maka kasusnya akan diselesaikan melalui jalur
lintas komisi. "Pokoknya secepatnya akan kami tindaklanjuti laporan
tersebut," kata Hamid. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News