Truk yang dikemudikan oleh Afdol asal Dusun Duwa; Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, kapasitas standar angkut seberat 7 ton.
Setelah truk dihentikan oleh polisi, lantas kelengkapan surat diperiksa, ternyata Afdol tidak mengantongi surat surat jalan.
“Sempat saya tanya sang supir apa yang dimuat, pihaknya mengaku memuat jagung dari Sampang dan akan dikirim ke Madiun. Namun saat saya periksa di Bak truk tidak ditemukan bekas bekas jagung. Karena curiga saya melakukan pengecekan di dalam bak, dan kami temukan kemasan pupuk bersubsidi kemasan 25 kg/sak berjumlah ratusan sak,” tambah Saifudin.
Usai mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankan sopir beserta dengan truk bermuatan pupuk ke Polda Jatim.
Kemudian, kasus tersebut diserahkan kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News