JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta bersikap proaktif adanya peningkatan perolehan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya, Yoes Kenawas, apabila peningkatan persentase suara PSI dianggap janggal, maka harus ada upaya penyelidikan menyeluruh untuk membuktikan hal itu.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Sebab, menurut hasil hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024, oleh sejumlah lembaga survei, perolehan PSI diperkirakan tak bakal mencapai ambang batas parlemen, yaitu sebesar 4 persen.
"Harus dibuktikan terlebih dahulu dengan melihat seluruh data yang dikumpulkan. Ini ranahnya Bawaslu untuk menanggapi dugaan-dugaan seperti ini. Bawaslu bisa proaktif sebenarnya," kata Yoes saat dihubungi pada Senin (4/3/2024).
Ia juga sempat terlibat dalam proses hitung cepat menyatakan tidak mengetahui faktor peningkatan suara PSI.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
"Kami pun enggak tahu kenapa perolehan suara PSI bisa melonjak drastis berdasarkan hasil hitung KPU," ujar Yoes.
Ia menyarankan agar terdapat pihak yang menduga terjadi penggelembungan suara PSI, maka harus memeriksa seluruh data mentah perolehan suara dalam proses perhitungan suara di KPU.
"Kalau ada dugaan penggelembungan, harus ada audit/pemeriksaan menyeluruh terhadap data-data mentah yang di-submit ke sistem KPU. Saya enggak bisa berspekulasi mengapa ada peningkatan suara yang sedemikian drastis," ucap Yoes.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Sebelumnya, KPU RI membantah adanya penggelembungan perolehan suara dari partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pileg DPR RI 2024.
Meningkatnya suara PSI dalam website pemilu2024.kpu.go.id, disebut akibat dari kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar sah untuk perhitungan suara.
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.HASIL plano. Disini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas dia. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News