![Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik](/images/uploads/berita/700/7b9c65f9dfc6c50746b6f7d877fb5825.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyatakan pihaknya memberikan perlindungan hukum kepada warga Green Prambangan Residence (GPR), Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas.
Hal tersebut diberikan setelah warga datang ke kantor YLBH FT, dan meminta perlindungan hukum agar hak mereka (fasilitas umum berupa tanah makam) segera terpenuhi. Pasalnya, PT Titian Samudra Singgasana selaku pengembang lalu beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai tidak menyerahkan fasilitas terkait sejak 2015.
BACA JUGA:
- YLBH Fajar Trilaksana Buka Cabang di Tuban
- Buka Green Tech, K3PG Dukung Kemandirian Pangan dengan Research dan Demplot Agro Input Pertanian
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Direktur YLBH Fajar Trilaksana Beberkan Pihak-Pihak yang Dilarang Turut Serta Kampanye
"Untuk itu, kalau ada warga meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Untuk itu, terpaksa dimakamkan di tempat lain atau dibawa pulang ke daerah asalnya," kata Fajar saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Ia menyatakan bahwa pengembang berdasarkan peraturan perundangan wajib menyediakan fasilitas umum (Fasum) terhadap bangunan perumahan, seperti lahan untuk pemakaman umum bagi warga.
Kesepakatan awal, lanjut Fajar, warga GPR yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk dengan PT Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasilitas dimaksud berupa tanah seluas 2000 m2 dan tertuang dalam Akta Notaris 02 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat oleh Arifin Hartanto di Gresik.
Lebih jauh, ia menyampaikan kekecewaan warga kepada pengembang lantaran fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan sesuai site plan peruntukan lahan induk, kemudian diadukan ke DPRD Gresik.
Dari hasil rapat dengar pendapat dengan dewan bersama OPD tetkait, serta perwakilan warga pada 30 Desember 2022, dikeluarkan rekomendasi. Salah satunya, warga perumahan GPR yang meninggal dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telah tercantum, dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.