GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I (bidang hukum) DPRD Gresik bakal mengundang Sekkab, Kng. Djoko Sulistiohadi beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Nadlif dan Kapolres AKBP Wahyu S.Bintoro untuk menanyakan dugaan OTT.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I Eddy Santoso dalam jumpa pers di gedung DPRD Gresik, Kamis (13/9).
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Pemanggilan Sekkab dan Kepala BKD untuk dimintai penjelasan soal adanya OTT tersebut dan tindakan yang akan dilakukan. Terjadinya OTT di Inspektorat adalah pukulan telak. Sebab, Inspektorat bisa dibilang sentralnya penegakan hukum, penegakan aturan di lingkup Pemkab Gresik," cetus Ketua DPC PD ini.
Eddy khawatir OTT tersebut berimbas kepada lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para OPD. "Sebab, Inspektorat selaku OPD penegak aturan ternyata juga bermasalah. Sekkab harus tegas menyikapi kasus ini. Jangan sampai dilakukan pembiaran," terang dia.
Sedangkan pemanggilan Kapolres, Eddy memaparkan untuk memberi support dan minta penjelasan sejauh mana pengusutan kasus dugaan OTT tersebut hingga saat ini. "DPRD yang memiliki fungsi pengawasan punya wewenang untuk mendatangkan dan minta penjelasan instansi vertikal atas penanganan perkara di wilayah Kabupaten Gresik," katanya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Eddy menegaskan pihaknya sangat mendukung langkah Polres untuk mengusut tuntas kasus dugaan OTT di Inspektorat yang hingga saat ini menjadi perhatian besar masyarakat kota santri dan wali.
"Kami serahkan dugaan OTT ke pihak berwajib untuk diusut tuntas. Pemberian uang Rp 149 juta dari Kepala Diskop siapa yang perintah atau inisiatif sendiri. Biar semua penegak hukum yang ngurus. Kami tak akan intervensi," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News