Beredar Foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu Ikut Rapat Pemenangan Niat, Bawaslu Lakukan Ini

Beredar Foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu Ikut Rapat Pemenangan Niat, Bawaslu Lakukan Ini Muntolib saat mengikuti acara Tim Pemenangan Paslon Gus Yani (Niat) di sebuah rumah makan. foto: ist.

Muntolib mengaku merasa terjebak, lantaran undangan makan malam yang dihadirinya ternyata merupakan rapat pemenangan Paslon Gus Yani-Bu Min (Niat). "Saya kejebak itu mas, akhirnya selesai makan saya langsung pulang, ndak ikut pembahasan," jelasnya.

Apabila Kepala Sekretariat PPS Desa Gadingwatu terbukti dengan sengaja terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung paslon dalam Pilkada Gresik 2020, maka tindakan itu telah melanggar perundangan. Sebab, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS mengacu UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dibentuk oleh KPU dengan tugas di antaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Selanjutnya, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, KPPS selaku penyelenggara pemilu sesuai amanat perundang-undangan harus netral demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas. Tak hanya KPPS, netralitas juga berlaku pada penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik PPS, PPK, hingga KPU. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO